BOGOR - Desa Cibatok I Kecamatan Cibungbulang Gelar Musyawarah Desa khusus (MUSDESUS ) dalam Rangka falidasi dan verifikasi penetapan calon Penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2022.
Musyawarah tersebut di hadiri unsur Kepala Desa Cibatok, RT, RW, BPD Desa Cibatok, TPK Desa Cibatok dan Tenaga Pendamping profesional (TPP) tingkat dan Sekcam Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Kades Cibatok H Cecep Haerudin mengatakan terkait hasil pendataan Calon penerima bantuan (BLT) dari hasil falidasi dan verifikasi dengan mengacu kepada PMK No 190/PMK.07/2021 dan Surat Edaran Bupati Kabupaten Bogor."Desa Cibatok I kecamatan cibungbuang kabupaten Bogor Keluarga Penerima Mangfaat (KPM) sebagai calon penerima yang jumlahnya 115 KPM yang sudah terfalidasi dan terverifikasi". Terang Kades H Cecep Haerudin.
Kades H Cecep Haerudin menghimbau kepada calon penerima bantuan ( BLT) agar di Pergunakan yang bermangfaat bila perlu untuk di jadikan modal terangnya.
Abdul Latif Tenaga pendamping profesional ( TPP) tingkat kecamatan menerangkan terkait Peraturan Prisenden RI Perpres No.104, bawasanya presentase penggunaan Dana Desa Tahun 2022 untuk Anggaran PPKM 8%, Ketahanan Pangan 20%, 40% untuk Bantuan Langsung Tunai ( BLT) dan 32% Untuk Prioritas yang lainnya untuk Pembangunan Insfrastruktur. Pemberdayaan dan Pencegahan Stunting.
Menurutnya, untuk para Kader Posyandu ketika meminta kebutuhan untuk kegiatan Pencegahan Stunting harus di musyawarahkan.
" Untuk membahas kebutuhan kemudian dibuatkan Rencana Anggaran Biaya sesuai dengan kebutuhan Posyandu masing-masing lalu diusulakn ke Pemerintahan Desa untuk di bahas dalam Musdes, setelah itu di masukan ke RKPES dan APBDES". Ujar Abdul Latif (sep Hurung) .