Bogor - Aksi Damai yang dilakukan Kepala Desa se Indonesia dalam menyikapi Peraturan Presiden RI No.104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Th 2022 yang tidak sejalan dengan Hak & kewenangan serta Tupoksi ( Tugas Pokok & Fungsi ) Aparatur Pemerintahan Desa sesuai diamanatkan oleh UU No.6 Th 2014 Tentang Desa.
Aksi damai tersebut di gelar di Budaran HI Jakarta di lanjutkan ke istana ke Presiden untuk mengajukan Gugatan untuk merevisi Perpres No 104 tersebut.
Kades Situ Ilir Subhan juga sebagai ketua APDESI Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor menyampaikan, Aksi Demontrasi yang di gelar di Bundaran HI bersama rekan rekan Pengurus dibeberapa Daerah di bawah Lembaga APDESI.
" Kami menyampaikan pendapat di muka umum terkait di terbitnya Peraturan Prisenden RI No 104 yang tidak sejalan dengan UU Desa". Ujar Subhan ke media, Kamis (16/12/2021).
Menurutnya, terkait Anggaran DD dalam Penyususnan APBDes untuk merencanakan Pembangunan Desa dengan Mengelar MUSDES ( Musyawarah Desa ) Sedangkan telah disepakati agar Dana Desa tahun anggaran 2022 diputuskan sesuai usulan warga yang membutuhkan pembangunan di wilayahnya.
" Apabila rencana sesuai hasil Musdes ternyata Pemdes tidak bisa melaksanakan maka , hal ini akan membuat konflik antara masyarakat Desa dengan Pemerintah Desa". Jelasnya
Hak & kewenangan serta Tupoksi ( Tugas Pokok & Fungsi ) Aparatur Pemerintahan Desa sesuai yang diamanatkan oleh UU No.6 Th 2014 tentang Desa dalam tanda kutip telah diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Sambungnya
" Harapannya semoga Bapak Jokowi dengan aksi demo damai ini bisa mendengarkan aspirasi kami sebagai kepala desa Pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan warga". tutup kades Situ Ilir ( Sep hurung) .