TULANG BAWANG - Persidangan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Pengadilan Menggala, Tulang Bawang Lampung dinilai tidak adil dalam menerapkan supremasi hukum.
Ketua UMM DPP Komisi Pembela Hukum dan Hak Asasi Manusia ( KP. Kum Ham ) Provinsi Lampung Riswan Mura selaku pembela terduga Paidi Bin Abdul Roni mengatakan pihaknya keberatan dengan keputusan yang dilakukan Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, Lampung.
" Hari ini tertanggal 31/5/2022 telah di lakukan persidangan di pengadilan negeri Menggala atas kasus saudara Paidi Bin Abdul Roni. Dimana terduga telah di laporkan beberapa waktu lalu dengan laporan polisi bernomor:LP/324-B/1×/2021/Polda Lampung/Resor Mesuji/SPKT/tanggal 1 September/2021 tentang terjadinya peristiwa dugaaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.". Kata Riswan ke Wartawan ( 31/05/22)
Menurutnya, Persidangan tersebut hakim menjatuhkan hukuman kepada terduga dengan pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
" Maka hari ini atas kasus tersebut telah di lakukan persidangan vonis hakim oleh pengadilan negeri Menggala dan sdra Paidi Bin Abdul Roni telah di nilai hakim bersalah dan di jatuhi hukuman penjara selama 8 tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 100.000.000. Atas pertimbangan hakim saudara Paidi Bin Abdul Roni telah di tetapkan sebagai terpidana di pengadilan negeri Menggala." Ujar Riswan
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Menggala tersebu pihak keluarga besar keberatan dan Keluarga mengajukan permohonan Banding karena tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Menggala.
" Putusan Pengadilan Negeri Menggala tersebut di anggap keluarga besar Paidi Bin Abdul Roni janggal dan di duga tidak netral serta ada keberpihakan terhadap kasus ini, dan kami tidak akan terima kasus ini sehingga istri dan anak anak , keluarga, simpatisan, masyarakat pecinta keadilan menjerit-jerit minta tolong kepada hakim untuk membebaskan saudara Paidi Bin Abdul Roni". Ucapnya
Riswan Mura menilai terduga diyakini oleh masyarakat sebagai sosok yang baik, adanya laporan dugaan pencabulan yang didasari bukti kurang cukup, Riswan menyangka pihak Pengadilan Negeri Menggala tidak adil dalam menerapkan saksi hukum.
" Sodara Paidi Bin Abdul Roni selama ini sangat di yakini oleh pihak keluarga besar sendiri tidak mungkin melakukan hal tersebut, Dugaan tersebut juga tidak memenuhi standar krateria alat bukti yang cukup sesuai pasal 184 KUHAP. Keluarga besar serta masyarakat tau persis watak kepribadian saudara Paidi Bin Abdul Roni beliau orang baik dan ahlaq nya terkenal ramah dan lemah lembut serta rajin ibadah". Ujar Riswan
DPP Kumham Lampung dan masyarakat rencananya akan terus mengawal kasus ini sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung.
" Kami sebagai keluarga besar, simpatisan, serta para aktivis hukum dan ham serta media tadi hadir dalam rangka memberikan partisipasi serta suport terhadap Paidi Bin Abdul Roni dan Ibu Arneli dan kami bersama para tim kuasa hukum akan terus bergerak pantang meyerah dan akan membawa kasus ini kepada instansi terkait, kami akan mengajukan permohonan Banding, kasasi MA dan bila perlu kami sampaikan kepada presiden Republik Indonesia di Jakarta, ". Tandas Riswan Mura sebagai aktivitas Hukum dan HAM di provinsi Lampung.
Menurutnya, Harapan keluarga besar dan masyarakat pecinta keadilan, hukum harus ditegakkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dan agar Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bisa memutuskan berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta keterangan saksi-saksi dan tidak hanya mengacu pada hukum formal melainkan kepada hukum sesuai pasal 183 KUHAP.
Riswan menegaskan keputusan tersebut harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup beserta keyakinan hakim yang cukup yaitu dengan memakai hati nurani.
" Tentunya kasus ini merupakan preseden buruk atas penegakan hukum yang ada di wilayah hukum Menggala provinsi Lampung". Tegasnya
" Kami keluarga besar meminta kepada Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi, serta instansi terkait agar bisa melepaskan saudara Paidi Bin Abdul Roni. Karena beliau tidak melakukan kasus yang di sangkakan kepada dirinya dan itu jelas jelas sebuah fitnah". Pungkasnya. ***