6BOGOR - Sejumlah Personil Gabungan dari Unsur Pol PP, PUPR Kabupaten Bogor dan Babinkantibmas Kecamatan Cisarua Puncak Bogor melakukan pembongkaran dua vila yang melanggar garis sempadan Sungai.
Dua Vila yang dibongkar oleh aparat gabungan diantaranya Vila Cibulan Rivers dan Lembah Tirta, pada Rabu ( 09/12/21).
Tramtib Kecamatan Cisarua M Fendi mengatakan yang menjadi Objek Pembongkaran Area Lapangan Tenis, Kolam Renang dan 4 Bangunan Vila termasuk satu unit Vila Lembah Tirta.
" Aparat Gabungan melakukan pembongkaran Villa yang melanggar garis Bantaran Kali Ciliwung". Ujar M Fendi
Pembongkaran Vila tersebut menerjunkan 50 personil Polri PP Kabupaten Bogor, 27 Personil Polres Bogor, 6 Personil Jajaran Polsek Cisarua, 17 Personil Tramtib Cisarua, 5 Personil Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan 3 Personil UPT Irigasi dan Pengairan Ciawi.