JAKARTA - Dua Organisasi dan Korban melaporkan dugaan pemalsuan Ijin Edar dalam Produk Az-Azikra yang di produksi oleh PT ABI Grup di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia ( Mabes Polri ) Pada Rabu, ( 01/12/12 ) kemarin.
Dua Organisasi tersebut yakni Dewan Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia ( GMPRI ) dan Aliansi Jurnalis Warga Indonesia ( AJWI ) Kabupaten Bogor.
Sementara Amat ( 49 ) yang disininyalir sebagai korban Penipuan dan Pengancaman oleh Komisaris PT ABI Grup Muhammad Jafar Audah turut melaporkan diwaktu yang sama di Polda Metro Jaya.
Tiga perusahaan yang dilaporkan GMPRI, AJWI tersebut diantara PT Azzikra Bersaudara Indonesia-Bandung dengan Komisaris utama M ja’far audah, Komisaris Siti fitrianah, Direktur Ismail jamil.
PT Azzikra berkah internasional - Depok dengan komisaris utama M Ja’far audah, Komisaris Badiatus solehah dan Rania Jamiel Bawazier, Direktur Prayogo handioso.
PT Jafra Royal Internasional-Bandung dengan komisaris utama Muhammad Jafar Audah, Komisaris Siti fitrianah dan Direktur Ismail jamil.
Pertama. Produk merek Az-zikra madu herbal super, az-zikra madu herbal hutan super, az-zikra madu hutan hitam pahit, az-zikra madu herbal hitam pahit, az-zikra madu sarang memakai ijin edar Roti milik MOY’S Bakery-Purwakarta.
Kedua. Madu FreshMag Diproduksi (PT. JRI) dan Az-zikra Madu maag kedua produk tersebut memakai ijin edar yang sama milik CV. Nutrima Sehatalami-Kota Bogor.
Ketiga. Az-zikra Propolis memakai ijin edar milik PT Maisya Makmur - Jakarta Timur.Az-zikra Coffee stamina memakai ijin edar milik CV Maher Agri-Kab Garut.
Dan Keempat. Az-zikra Habbatussauda memakai ijin edar milik PT. Habbatusauda International-Bandung
Ketua Umum DPA GMPRI Raja Agung Nusantara meminta Kapolri untuk menindak lanjuti kasus pemalsuan Ijin edar dan pemalsuan produk oleh PT ABI Grup yang selama ini masih melakukan penjualan secara masif di toko online dan offline. Menurutnya Kasus ini harus segera dituntaskan karena sudah merugikan masyarakat luas dan diduga sangat berbahaya untuk kesehatan.
" kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan Ijin edar produk Az-zikra dengan bukti bukti terlampir, harapannya semoga Bapak kapolri melalui Jajaran Kabareskrim Polri segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan semua Pihak ABI Grup, Ujar Raja Agung dengan tegas.
Ditempat yang berbeda Amat Selaku Pelaku UMKM Korban penipuan dan Pengancaman Pihak ABI Grup berharap Kepolisian dapat di memproses PT ABI Grup yang diduga sudah melakukan pelanggaran hukum.
Amat juga menjelaskan banyak pelaku UMKM menjadi korban pemaksaan penjualan produk Az-zikra ABI Grup. Padahal menurutnya Produk Az-Zikra ABI Grup menggunakan Ijin Edar palsu dan juga belum teruji layak dikomsusi atau tidak ada uji klinis di Badan Pom RI
" Bukan Saya saja yang menjadi korban tapi banyak pelaku UMKM lainya yang dirugikan PT ABI grup". Tungkas Amat setelah melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya
Sementara itu Ketua AJWI Bogor Nimrod berharap kepada Kaporli dan Kapolda Metro Jaya segera tuntaskan kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
" Kami berharap Pihak Kepolisian menangkap pelakunya yang disinyalir sudah banyak meresahkan pengusaha herbal dan merugikan masyarakat secara luas". Pungkasnya
Hasil pantauan awak media Dua Organisasi tersebut diterima dengan baik oleh Bareskrim Polri dan mendapatkan hasil laporan, sementara hasil pelaporan korban M Jafar Audah Komisaris ABI Grup dikenakan pasal 378 KUHP dan dalam proses penyelidikan ( Red )